Stunting

Tekan Angka Pernikahan Dini di Tongas

24/06/2024 | Fitriah Nur Hidayati

Tongas, Probolinggo - Permasalahan pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo masih menjadi perhatian serius. Hal ini terlihat dari masih tingginya angka dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kraksaan. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 892 kasus dispensasi nikah, dengan Kecamatan Tongas menduduki peringkat tertinggi.

Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo bersinergi menggelar kegiatan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan di Pendopo Kecamatan Tongas, Senin (24/6/2024). Kegiatan ini diikuti oleh 125 siswa-siswi SMA/SMK/MA di wilayah Kecamatan Tongas.

Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah Islamiyah MUI Kabupaten Probolinggo, Moch. Barzan Achmadi, menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menekan angka pernikahan dini, khususnya di Kecamatan Tongas. "Kami hadir di sini untuk memberikan wawasan kepada remaja tentang bahaya pernikahan dini," jelas Barzan, yang juga menjabat Kasi Mapenda Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo.

Lebih lanjut, Barzan menjelaskan bahwa pernikahan dini dapat membawa dampak negatif bagi kesehatan reproduksi, mental, dan ekonomi. Selain itu, pernikahan dini juga dapat menghambat pendidikan dan masa depan remaja.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo, H. Akhmad Muzammil, mengungkapkan bahwa Baznas memiliki program Pendewasaan Pernikahan Dini. Program ini diharapkan dapat membantu menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, antara lain dari MUI, Kemenag, dan praktisi hukum. Para narasumber memberikan materi tentang bahaya pernikahan dini, pentingnya pendewasaan usia perkawinan, dan tips untuk menghindari pernikahan dini.

Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, para remaja di Kecamatan Tongas dapat memahami bahaya pernikahan dini dan menunda pernikahan hingga mencapai usia yang ideal. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Probolinggo.

Apresiasi dari Berbagai Pihak

Kegiatan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Camat Tongas, M. Syarif Hidayatullah, menyampaikan terima kasih kepada MUI, Baznas, dan Kemenag yang telah menginisiasi kegiatan ini. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi para remaja di Kecamatan Tongas.

Salah satu peserta sosialisasi, Nadia, mengaku senang mengikuti kegiatan ini. Ia mendapatkan banyak informasi baru tentang bahaya pernikahan dini. "Sekarang saya jadi tahu bahwa pernikahan dini itu tidak baik. Saya akan menunda pernikahan hingga usia yang ideal," ujar Nadia.

Dengan sinergi dari berbagai pihak, diharapkan permasalahan pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo dapat segera teratasi. Pernikahan dini bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang membutuhkan solusi bersama.

KABUPATEN PROBOLINGGO

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12